KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas serta kemudahan khusus dari pemerintah. Dasar hukumnya mengacu pada UU No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus beserta perubahannya melalui UU Cipta Kerja, serta PP No. 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. Tujuan pembentukannya adalah menarik investasi dalam dan luar negeri, mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan daya saing industri nasional. Berdasarkan fungsinya, KEK dapat berupa zona manufaktur, logistik, pariwisata, ekonomi digital, kesehatan, pendidikan, energi, hingga pusat pengembangan teknologi, dan pengelolaannya dilakukan oleh Dewan Nasional KEK, Dewan Kawasan di tingkat daerah, serta Administrator dan Badan Usaha Pembangun dan Pengelola KEK.
Pelaku usaha yang berlokasi di dalam KEK memperoleh berbagai insentif, antara lain fasilitas perpajakan berupa tax holiday atau tax allowance, pembebasan bea masuk dan PPN impor, kemudahan perizinan berusaha yang dilayani secara terpadu oleh Administrator KEK melalui sistem OSS, serta kemudahan di bidang ketenagakerjaan, keimigrasian, dan pertanahan. Untuk menjadi pelaku usaha di KEK, badan usaha mengajukan permohonan kepada Administrator dengan melengkapi dokumen legalitas perusahaan, rencana kegiatan usaha, dan bukti penguasaan lahan di dalam kawasan, kemudian memperoleh penetapan sebagai pelaku usaha KEK yang menjadi dasar pemanfaatan seluruh fasilitas tersebut. Dengan skema ini, KEK berperan sebagai instrumen pemerintah untuk mempercepat pemerataan pembangunan ekonomi sekaligus mendorong hilirisasi dan penguatan rantai pasok industri di berbagai daerah.
Siap Mendiskusikan Proyek Anda?
Konsultan kami siap membantu Anda mewujudkan solusi yang berkelanjutan dan berdampak.