KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) adalah dokumen persetujuan yang menyatakan bahwa rencana kegiatan atau pembangunan di suatu lokasi telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Layanan ini menggantikan Izin Lokasi dan izin pemanfaatan ruang lainnya sejak berlakunya UU Cipta Kerja dan PP No. 21 Tahun 2021, dan menjadi perizinan dasar yang wajib dimiliki sebelum pelaku usaha maupun perorangan memulai kegiatannya. KKPR terbagi menjadi KKPR Berusaha, KKPR Non-Berusaha, serta KKPR untuk Kegiatan Strategis Nasional, dengan bentuk keputusan berupa Konfirmasi KKPR (KKKPR) bila lokasi sudah tercakup RDTR yang terintegrasi OSS, Persetujuan KKPR (PKKPR) bila RDTR belum tersedia sehingga memerlukan kajian pemerintah daerah, atau Rekomendasi KKPR (RKKPR) untuk kondisi tertentu seperti kawasan hutan dan perairan.
Pengajuan dilakukan secara elektronik melalui sistem OSS atau layanan tata ruang daerah, dengan pemohon melengkapi data koordinat lokasi, luas tanah, jenis kegiatan atau KBLI, serta rencana teknis. Sistem kemudian memeriksa kesesuaian permohonan terhadap RDTR atau RTRW; bila sesuai dan RDTR tersedia, dokumen dapat terbit otomatis dalam waktu singkat, sedangkan permohonan yang memerlukan kajian akan melalui forum penataan ruang dengan proses hingga 20 hari kerja. Dokumen KKPR yang terbit menjadi prasyarat untuk mengurus perizinan lanjutan seperti PBG dan sertifikat hak atas tanah, sekaligus memberikan kepastian hukum atas lokasi kegiatan dan memastikan pembangunan tetap selaras dengan rencana tata ruang wilayah.
Siap Mendiskusikan Proyek Anda?
Konsultan kami siap membantu Anda mewujudkan solusi yang berkelanjutan dan berdampak.