Project Details

Land Acquisition and Resettlement Action Plan (LARAP) Phase II Consultancy Services for Mentarang Induk Hydroelectric Project (MIHEP) image

Land Acquisition and Resettlement Action Plan (LARAP) Phase II Consultancy Services for Mentarang Induk Hydroelectric Project (MIHEP)

Laporan Penilaian Dampak Sosial dan Rencana Relokasi untuk Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air Mentarang Induk (MIHEP)
Proyek ini berfokus pada identifikasi dampak relokasi signifikan dari Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air Mentarang Induk (MIHEP). Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa Masyarakat Terdampak Proyek (PAP) berada dalam kondisi yang sama atau lebih baik dari kondisi mereka sebelum proyek, baik dari segi perpindahan fisik maupun ekonomi.

Layanan yang Diberikan
Layanan utama yang disediakan dalam penugasan ini mencakup beberapa aspek penting:

Identifikasi Dampak Sosial dan Lingkungan: Mengidentifikasi dan menjelaskan isu-isu sosial, risiko, dan dampak utama dari relokasi.

Pengembangan Kebijakan dan Rencana: Menyusun kebijakan kompensasi dan pengaturan relokasi yang sesuai, termasuk bantuan yang diperlukan dan rencana pemulihan mata pencaharian jika terjadi perpindahan yang tidak terhindarkan.

Strategi Mitigasi: Mengidentifikasi langkah-langkah mitigasi yang praktis untuk mengatasi dampak buruk dari akuisisi lahan atau pembatasan akses. Kompensasi diberikan berdasarkan biaya penggantian aset, yang dilakukan sebelum aset yang diakuisisi diambil alih.

Mekanisme Pengaduan: Mengidentifikasi kesenjangan dan mengusulkan perbaikan pada mekanisme pengaduan yang ada, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa yang imparsial dan penanganan pengaduan dari kelompok rentan.

Komunikasi dan Konsultasi: Memastikan bahwa rencana relokasi diimplementasikan dengan pengungkapan informasi yang tepat, konsultasi yang bermakna, dan komunikasi yang jelas kepada Masyarakat Terdampak Proyek (PAP).

Proyek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang tantangan terkait akuisisi lahan dan relokasi, serta mengembangkan solusi yang memberikan perlindungan sosial kepada PAP dan komunitas tuan rumah, sesuai dengan hukum dan peraturan Indonesia serta praktik terbaik internasional seperti Hydropower Sustainability Standard (HSS), IFC Performance Standards (PS) 2012, dan Equatorial Principles (EP) 2021.